Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ujian Nasional (UN) untuk SD, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat tahun 2020 dibatalkan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Atas dasar itu pula, Plt Kadis Pendidikan Sumatra Utara, Arsyad Lubis, menginstruksikan pembatalan UN Tahun 2020 ke seluruh SMA/SMK dan sederajat di Sumut.
Selengkapnya soal hal itu, dituangkan dalam Surat Plt Kadis Pendidikan Sumut Nomor 420/2793/Subbag Umum/III/2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Batalnya UN 2020, maka keikutsertaam UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kemudian dalam surat itu, Arsyad Lubis menyebutkan kelulusan SMA/MA/SMTK/SMAK/SMALB berdasarkan hasil ujian sekolah yang telah dilaksanakan.
Dan kelulusan SMK/MAK/SMKLB ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik siswa.
Dengan batalnya UN 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B, dan program paket C, akan ditentukan kemudian.
Sementara bagi siswa-siswi SMA/SMK kelas X dan XI tetap mengikuti program belajar melalui metode daring/jarak di rumah masing-masing.
Proses belajar mengajar di sekolah, kembali diberlakukan pada 6 April 2020. "Namun bila ada perubahan, akan disampaikan kemudian," ujar Arsyad dalam surat itu.