Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 44 narapidana di Sumut dilaporkan memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2020 ini. Surat keterangan remisi khusus Hari Raya Nyepi akan diberikan, Rabu (25/3/2020) ini dan diserahkan oleh masing-masing Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kepada para warga binaan.
Menurut Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Josua Ginting, dari 44 napi yang memperoleh remisi khusus khusus tersebut, tidak ada yang langsung bebas.
"Seluruhnya, hanya pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan," jelas Josua.
Dari ke-44 warga binaan yang menerima remisi Perayaan Hari Raya Nyepi tersebut, ada 24 orang yang terjerat kasus kriminal umum. Sementara 20 orang lainnya terjerat kasus narkoba.
Di bagian lain, juru bicara Kemenkumham Wilayah Sumut itu juga menambahkan, untuk sementara ini masih belum mengizinkan keluarga maupun kerabat mengunjungi warga binaan. Baik yang berada di rutan maupun di lapas alias ‘lockdown’. Hal itu dijalankan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus Corona).
Kebijakan tersebut menurut Josua Ginting, menyikapi surat pemberitahuan dari Direktorat Pembinaan Masyarakat Kemenkumham. Efektif berlaku sejak tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
Kanwil Kemenkumham Sumut juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ruang kerja serta Rutan dan Lapas.