Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang dugaan korupsi Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin terpaksa ditunda hingga, Senin (6/4/2020) mendatang, berbarengan dengan sidang terdakwa Samsul Fitri. Hal tersebut dikarenakan para saksi yang dihadirkan sedang dikarantina selama 14 hari ke depan.
Hal itu diungkapkan, Siswandono, jaksa penuntut umum KPK mengatakan terdapat 9 saksi tidak dapat hadir dikarenakan sedang masa karantina.
"Memohon kepada majelis hakim, untuk sidang pada hari ini untuk ditunda dikarenakan 9 saksi sedang masa karantina di rumah," ungkap Siswandono kepada Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/3/2020) siang.
Hal tersebut disampaikannya karena menindak lanjuti para saksi saat ini yang sedang dalam masa ODP (Orang Dalam Pemantauan), para saksi tersebut dikatakannya terdiri dari karyawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari karyawan Pemko Medan yang saat ini sedang dalam pantauan (ODP) Dinas Kesehatan," jelasnya kepada hakim.
Mendengar keterangan tersebut, hakim menyetujui dan menanyakan akan digelar berbarengan dengan sidang terdakwa Samsul Fitri yang akan digelar pada Senin mendatang.
"Jadi kita bareng saja dengan Samsul Fitri ya, kan itu bukan dari pihak Pemko nanti saksinya. Lagian saksi Samsul dan Dzulmi Eldin kan sama," pinta hakim.
Namun perdebatan tidak dapat dihindarkan, sebab pihak dari penasihat hukum terdakwa merasa keberatan dan meminta untuk ditunda hingga bulan Mei mendatang dengan alasan penyebaran Covid-19 sangatlah menjadi momok.
Akan tetapi hakim menyatakan akan terlalu terburu-buru, sebab dalam perkara Dzulmi Eldin masa tahanannya akan segera habis.
"Tidak bisa, karena ini masa tahanannya akan segera habis bila terlalu lama," jelas majelis hakim.
Hakim menyarankan akan melakukan sidang online untuk ke depan, agar menjaga sosial distensi antara saksi, terdakwa, dan para jaksa.
"Bisa aja nanti kita kedepannya melakukan sidang online," ujar hakim.
Mendengarkan hal tersebut, penasihat hukum melunak dan menghargai keputusan hakim.
Di luar persidangan, Siswandono enggan membeberkan para saksi yang saat ini sedang dikarantina itu. Menurutnya hal tersebut agar tidak menjadi kerisauan di masyarakat.
Hanya saja, Siswandono membeberkan kalau penundaan ini akibat terdapat satu orang petinggi Pemko Medan yang sudah PDP.