Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua kembali hari ini, Kamis (26/3/2020) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 400/2478/Kesra/2020 tentang pencegahan, penularan dan penyebaran Covid-19 (virus corona) di wilayah Kota Gunungsitoli.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Gunungsitoli menyatakan, mulai dari 29 Maret hingga 29 Mei 2020 kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak seperti, pesta adat (acara nikah/perkawinan), acara kebaktian/ ibadah, rapat, seminar, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya tidak boleh dilaksanakan.
Sedangkan terhitung mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020, Wali Kota Lakhomizato menegaskan beberapa hal.
Penegasan yang pertama dikatakan, tempat hiburan, taman, kafe, ruangan/aula pertemuan dan tempat wisata ditutup.
Kedua, semua restoran/rumah makan dan pusat jajanan malam tidak melayani pembeli untuk makan ditempat, hanya melayani melalui pesanan.
Selanjutnya, Lakhomizaro juga meminta masyarakat agar senantiasa menjaga jarak, menghindari keramaian dan kontak fisik dengan siapapun. Tetap tinggal di rumah (social distancing). Serta menjaga perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, ia juga menyatakan, agar masyarakat tetap tenang, tidak panik namun tetap waspada dan tidak melakukan pembelian kebutuhan secara berlebihan.
Menurutnya, SE ini dikeluarkan dengan mengacu pada SK kepala BNPB no 13A/2020, surat Mendagri no 440/2436/SJ dan Maklumat Kapolri no : Mak/2/III/2020.
Wali Kota Gunungsitoli berharap agar surat edaran bernomor 400/2478/Kesra/2020 tentang pencegahan, penularan dan penyebaran Covid-19 (virus corona) di wilayah Kota Gunungsitoli dapat dipatuhi oleh masyarakat Kota Gunungsitoli.