Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pimpinan DPR dan sejumlah fraksi merapatkan penundaan masa sidang yang akan berakhir pada 29 Maret 2020 nanti. Ada sejumlah opsi agar rapat-rapat di DPR dapat tetap berlangsung meski di tengah wabah virus Corona (COVID-19).
"Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi akan memusyawarahkan kembali terkait dengan perpanjangan masa reses dan penundaan masa sidang yang akan berakhir 29 Maret nanti. Tentu ada beberapa opsi yang bisa diambil," kata Ketua Fraksi PPP DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Arsul mengungkapkan opsi pertama agar rapat-rapat di DPR tetap berjalan saat wabah Corona melalui teknologi teleconference meeting (tele-meeting). Meski di rapat itu dilakukan dalam keadaan darurat namun dapat disahkan.
"DPR memulai masa sidangnya dengan melakukan terobosan cara rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya, tidak melalui cara konvensional sebagaimana biasanya dengan kehadiran fisik, tetapi dengan diubah dengan tele-meeting, absen via teknologi elektronik dan lain-lain," ujar Arsul.
"Tentu karena jumlah anggota DPR banyak maka perlu juga disepakati apakah bisa dan harus mencakup semuanya. Memang ada yang menyampaikan pandangan bahwa UU MD3 dan tatib DPR belum mengatur soal ini," sebut Arsul
Menurut Arsul, tele-meeting jika disahkan atas dasar keadaan darurat bakal tetap sah. Dia mengatakan DPR tetap bisa mengambil keputusan.
Opsi kedua adalah rapat paripurna tetap dihadiri oleh anggota DPR secara fisik. Namun, jarak antara anggota dibatasi agar tak terjadi penyebaran virus Corona.
"Kedua, ya dengan rapur via kehadiran fisik tapi dibatasi sehingga ada jarak antar-satu anggota dengan anggota lainnya dalam ruang rapur, termasuk menggunakan kursi di balkon untuk para anggota jika diperlukan. Dengan cara ini berarti kehadiran per fraksi diwakili sesuai dengan kesepakatan," ucap Arsul.
Fraksi PPP sendiri berharap tak ada lagi penundaan masa sidang. Sebab, ada sejumlah agenda pengawasan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang. Rapat paripurna pembukaan masa sidang diperkirakan pada tanggal 30 Maret atau 1 April 2020.
"PPP berharap tidak ada penundaan mulainya masa sidang, karena ada kerja-kerja pengawasan yang harus dilakukan maupun persiapan pembahasan beberapa RUU yang merupakan prolegnas prioritas 2020," sebut Arsul.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI memutuskan memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020. Perpanjangan masa reses diputuskan tidak terlepas dari mewabahnya virus Corona di Tanah Air.
"Salah satu keputusannya adalah menunda masa sidang yang seharusnya tanggal 23 (Maret) menjadi tanggal 30 (Maret) karena wabah Corona," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (20/3). dtc