Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polsek Secanggang, Langkat, Koramil Secanggang dan Camat Secanggang, yang tergabung dalam Forkopimcam Secanggang, hari ini, Jumat (27/3/2020), membubarkan paksa pesta resepsi hajatan perkawinan di Kecamatan Secanggang, Langkat, karena melanggar imbauan yang telah disampaikan pihak kecamatan sebelum pesta diadakan, jauh hari sebelumnya.
Resepsi pesta perkawinan yang dibubarkan yakni di Desa Teluk, di Dusun XIV Paluh Ibus Desa Karang Gading dan resepsi pesta di Desa Perkotaan.
Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang, mengatakan, pembubaran acara yang mengundang banyak orang itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona/Covid-19, serta himbauan dari Forkopimca Secanggang.
Salah satu yang mengadakan pesta resepsi perkawinan yakni Kepala Desa Teluk.
"Sehari sebelumnya saya, camat serta Koramil datang ke rumah Kepala Desa Teluk untuk mengingatkannya agar menunda menyelenggarakan resepsi perkawinan atau tidak menyediakan meja kursi di hari H nya, tapi resepsi tetap dilaksanakan, ya terpaksa kami bubarkan," katanya.
"Ada tiga kegiatan resepsi warga yang kami bubarkan. Sebab kami sudah ingatkan kepada warga yang akan menggelar hajatan yang mengumpulkan banyak orang, untuk menunda terlebih dahulu kegiatan tersebut sampai ada keputusan pemerintah yang menyatakan situasi dan kondisi benar-benar aman dari wabah ini," kata Kapolsek lagi.