Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Humbahas, Jumat (27/3/2020) sore menyepakati pemberlakuan lockdown terbatas untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Rapat tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan peningkatan jumlah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Humbahas, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu diberlakukan karantina wilayah terbatas," ujar Kadis Komunikasi Informatika Humbahas, Hotman Hutasoit, kepada wartawan melalui ponselnya, Sabtu ( 28/3/2020).
Dengan pemberlakuam lockdown terbatas, beberapa point yang telah diputuskan, meskipun akan berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat, seperti bertani, berdagang dilakukan seperti biasa, pembatasan kontak fisik, tidak berkerumun dan menjaga kebersihan melalui cuci tangan.
Selanjutnya lockdown terbatas itu, akan diberlakukan dalam bentuk pembatasan masyarakat yang keluar maupun masuk dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Jika warga keluar dari Humbahas dalam waktu 14 hari tidak diperkenankan lagi untuk masuk ke Humbahas, dimulai Sabtu, (28/3/2020) hari ini," jelasnya .
Untuk memperketat kewaspadaan potensi penularan covid-19 melalui bentuk pencegahan.
"Tidak diperkenankan membawa jenazah ke Humbahas. Jika tetap dibawa, dilaksanakan sakramen penguburan, namun tetap menghindari kerumunan massa," ujarnya.
Meski kesepakatan lockdown terbatas akan berdampak terhadap beberapa kearifan lokal masyarakat dan kebiasaan masyarakat Humbahas.
'Ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, misalnya tidak diperkenankan melaksanakan pesta kawin, adat meninggal atau pertemuan lainnya yang mengumpulkan massa. Kemudian bagi perantau, pelajar dan mahasiswa di luar Humbahas tidak diperkenankan kembali ke Humbahas," ujarnya.
Untuk memantau keluar masuk masyarakat, pihaknya menetapkan posko yakni di jalan menuju Bandara Silangit, Bahal Imbalo, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, jalan Doloksanggul Siborongborong Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, jalan nasional lintas Sumatera Hutajulu, Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung dan jalan nasional Lintas Humbahas Barus di Tukka, Desa Ambobi, Kecamatan Pakkat.
Setiap posko perbatasan dijaga unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Humbahas, sejak 28 Maret 2020 sampai dengan 10 April 2020 mendatang.
.