Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Untuk percepatan penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) , Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.486 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Taput terkait langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 diterbitkan per tanggal 27-Maret2020 dan diterima Medanbisnisdaily.com Sabtu (28/3/2020).
"Untuk penanganan cepat, tegas, fokus dan terpadu serta bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa," Kata Bupati. Sejumlah langkah dan antisipasi penanganan penyebaran Covid-19. Salah satu langkah dan antisipasi penyebaran Covid-19, agar seluruh Kepala Desa se-Taput, membentuk 'Relawan Desa Lawan covid-19' melalui Keputusan Desa. Tugasnya adalah melakukan edukasi melalui sosialisasi tentang Covid-19, gejala, cara penularan dan pencegahan. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua dan balita. Melakukan penyerobotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat-tempat umum. Kemudian menyediakan informasi penting terkait penanganan Covid-19 dengan memantau pergerakan masyarakat, melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa. Pencatatan keluar-masuk warga desa ke daerah lain, termasuk bagi warga desa yang baru datang dari perantauan, seperti buruh migran maupun yang bekerja di kota-kota besar di Indonesia. Relawan desa harus memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan banyak orang. Dalam melakukan penanganan terhadap warga korban Covid-19, agar bekerja sama dengan Rumah Sakit rujukan dan Puskesmas setempat. Penyiapan ruang isolasi di desa. Merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak agar mengisolasi diri. Bagi warga yang diisolasi, Relawan Desa agar membantu menyiapkan logistik dan menghubungi petugas medis dan atau BPBD untuk langkah dan tindak lanjut berikutnya terhadap orang yang diisolasi. Terkait pendanaan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 yang dibebankan pada APBDes 2020. Hal itu diatur dalam Permendes PDTT-RI No.11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf (b) yaitu hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain: Pengadaan bahan cairan disinfektan, pengadaan alat semprot, masker, sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun), biaya obat-obatan/vitamin, alat-alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan wabah.