Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Untuk percepatan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, menerbitkan Surat Edaran No 486 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam surat surat edaran tertanggal 27-Maret-2020 itu termaktub sejumlah poin dan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Vovid-19, sebagaimana soft copy-nya diterima medanbisnisdaily.com Sabtu malam (28/3/2020).
Salah satu poin pentingnya adalah penggunaan SILPA Dana Desa TA 2019 untuk penanganan dampak penularan Covid-9 dengan cepat, cepat, fokus, terpadu dan sinegis antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa.
"Surat edaran ini menjadi dasar bagi seluruh Kepala Desa se-Taput, untuk penyusunan ulang APBDes Tahun 2020. Seluruh desa agar melakukan penjadwalan ulang capaian program dan bidang kegiatan yang sudah direncanakan terlebih dahulu menjadi menambah bidang kegiatan penanggulangan bencana, bidang kegiatan keadaan darurat dan mendesak dan bidang kegiatan pelaksanaan pembangunan," kata Bupati.
Selain itu, dana desa agar digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakelola serta pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA), teknologi tepat guna, inovasi dan SDM desa. Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, dan anggota masyarakat marginal lainnya, serta pembayaran upah diberikan setia hari.
"Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19 dibebankan pada APBDes Tahun 2020, sebagai mana diatur dalam Permendes PDTT-RI No.11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020," ucap Bupati.
Seluruh desa dapat segera melaksanakan kegiatan tanggap darurat bencana. Upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa masing-masing dapat menggunakan sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (SILPA) Dana Desa TA 2019, menunggu ditetapkannya Perdes APBDes TA 2020.
Penggunaan SILPA TA 2019 agar membuat Berita Acara yang disepakati dan ditetapkan bersama Kepala Desa dan BPD. Mengajukan Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan dana SILPA dimaksud, dengan tetap menganggarkan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 tersebut dalam APBDes 2020. Setelah nanti pencairan Dana Desa tahap pertama, dana SILPA yang digunakan dapat disetor kembali ke rekening desa.
Dalam hal desa tidak memiliki SILPA TA 2019, maka desa dapat mengoptimalkan swadaya masyarakat atau dengan bentuk pinjaman/kerjasama dengan pihak ke-tiga.