Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini diperbolehkan bekerja secara bergantian.
"Jadi tidak masuk kantor semua, seperti shift, bagaimana pengaturannya tergantung kebutuhan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Muslim, Selasa (31/3/2020).
Muslim mencontohkan di OPD yang dipimpinnya hanya 7 sampai 10 orang yang bekerja di kantor, selebihnya bisa bekerja dari rumah. Meski diakuinya, ada beberapa pegawainya yang tidak bisa bekerja dari rumah.
"Bagian data, gak bisa kerja dari rumah, datanya kan di sini (kantor). Makanya harus datang," ungkapnya.
Seperti diketahui, mengikuti surat edaran Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) No19/2020 tentang penyesuain sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan virus corona (COVID-19), Pemko Medan membolehkan sebagian staf bekerja di rumah. Hal ini berlaku mulai 26 Maret sampai 31 Maret 2020.