Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih banyak wajib pajak (WP) yang belum terbiasa mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online tanpa panduan pegawai.
Hal itu menjadi salah satu penyebab laporan SPT Tahunan periode pajak 2019 menyisakan 10,3 juta WP orang pribadi (OP) dan badan dari target sekitar 19 juta.
"Sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan e-filing secara mandiri, sehingga ketika kita berhentikan bimbingan dan sosialisasi secara tatap muka atau langsung, mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Alasan lainnya, kata Hestu dikarenakan kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan khususnya SPT Tahunan WP OP menjadi 30 April dari yang seharusnya 30 Maret. Dalam relaksasi ini, otoritas pajak nasional juga menutup sementara layanan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).
Keputusan itu diambil sebagai upaya memutus penyebaran virus corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia.
"Kita sudah menyediakan banyak materi di medsos (media sosial) DJP, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing," jelasnya.
Meski demikian, Hestu mengungkapkan otoritas pajak nasional menyediakan banyak panduan yang bisa dimanfaatkan WP dalam melaporkan kewajibannya. Bahkan terdapat layanan bimbingan pelaporan SPT via online.
"Kami perlu sampaikan bahwa petugas di KPP tetap dapat dihubungi melalui telepon dan email, juga WA (whatsapp) untuk membantu apabila terdapat kesulitan. Kita akan coba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti Zoom atau Webinar. Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui medsos dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, email dan lainnya," ungkapnya.(dtf)