Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbahas, Sumatera Utara menindaklanjuti SK KPU RI No 179 dan surat edaran No 8/2020 tentang penundaan Pilkada serentak. KPU Humbahas melakukan penundaan pada beberapa tahapan pilkada yang mengambil maskot maskot Hoda Pilkada (Hokada) itu.
"KPU Humbahas sudah melakukan penundaan tahapan pilkada merujuk pada SK 179 tahun 2020," kata Ketua KPU Humbahas, Binsar Lumbantoruan, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa,( 31/3/2020)
Hal itu berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Humbahas No. 35/PL.02-Kpt/KPU-Kab/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2020.
"Penegasan penundaan dua tahapan Pilkada Humbahas sudah dituangkan dalam surat itu, pelantikan PPS dan masa kerja PPS, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih(PPDP), Pemutakhiran data pemilih dan Menunda masa kerja PPK se Humbahas, " ujarnya.
Pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk pelaksanaan pilkada ke depan.
"Kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI sebagai pembuat regulasi terhadap proses dan kegiatan KPU kabupaten kota berikutnya,"tulisnya melalui ponselnya.
Salah satu kontestan calon bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, membenarkan penundaan tahapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Humbahas,
'Apapun keputusan pemerintah wajib kita dukung dan laksanakan," kata Ketua DPC PDI P Humbahas itu singkat kepada medanbisnisdaily.com melalui ponselnya, Selasa, (31/3/2020)
Dikorfimasi calon kontestan Pilkada Humbahas 2020, Harry Marbun tidak berkomentar, terkait langkah yang akan ditempuh soal penundaan tahapan Pilkada Humbahas oleh KPU Humbahas,.