Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT PLN (persero) di Indonesia, termasuk di wilayah pelayanan Sumatra Utara mendukung penuh kebijakan Pemerintah membebaskan pembayaran tagihan listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
PLN juga siap memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Hal itu dikatakan General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Irwansyah Putra, di Medan, Selasa (31/03/2020).
Irwansyah Putra mengatakan keringanan pembayaran tagihan listrik itu akan berlaku selama 3 bulan, yakni mulai April hingga Juni 2020.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, mengatakan kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN.
"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," ujar Zulkifli Zaini.
Diharapkannya dengan adanya kebijakan itu, dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut, dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan gpaling terdampak pandemi.
"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli.