Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. IDI menilai penetapan itu tidak akan berhasil mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) tanpa ketegasan pemerintah.
"Kalau hanya sekadar darurat kesehatan masyarakat tanpa diikuti langkah-langkah usaha untuk pressure agar masyarakat mematuhi yang namanya social distancing, stay at home," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Mohammad Adib Khumaidi, saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Adib mengatakan pemerintah harus memaksa agar masyarakat tetap berada di rumah di masa pandemi Corona ini. Menurutnya, sekadar imbauan saja tak mempan, mengingat saat ini banyak warga yang masih abai dengan social distancing ataupun physical distancing.
"Mau membahasakannya itu lockdown, mau membahasakan darurat sipil atau apapun itu kalau sifatnya hanya imbauan dan tidak tegas dalam menegakkan aturan maka akan tetap terjadi kontak di antara masyarakat, maka peta penyebaran akan semakin meluas," tuturnya.
Adib pun menekankan pentingnya agar masyarakat tidak berpergian. Dengan begitu, kata dia, petugas medis akan lebih mudah melakukan tracing dan deteksi dini untuk mencegah penyebaran semakin meluas.
"Kalau masyarakat sudah tidak bergerak biarkan petugas kesehatan yang kemudian langsung melakukan tracing untuk mengisolated pada lokasi-lokasi sesuai peta penyebaran. Dalam satu waktu tertentu, mungkin 14 atau 30 hari tapi benar-benar masyarakat harus mematuhi, masyarakat harus stay at home. Petugas melakukan tracing. Satu bulan pasti akan terpilah," kata Adib.
"Kalau itu tidak dilakukan, tidak berhasil dalam deteksi dini dan peta penyebaran ya tidak berjalan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona COVID-19 di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.
"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3). (dtc)