Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Kedati 7 tersangka pelaku pemerkosa siswi SMK di Deli Serdang masih usia di bawa umur, namun mereka tidak bisa bebas dari tindak pidana atas kasus pencabulan tersebut. Musababnya, kejahatan seksual yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori luar biasa atau extraordinary crime.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (1/4/2020).
"Sekalipun para pelaku masih usia anak, tapi tetap juga dimintai pertanggungjawaban pidananya. Proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain itu, mereka tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih sepuluh tahun. Itu lah salah satu bentuk perlindungan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana," tegas Arist Merdeka Sirait dihubungi sambungan telepon.
BACA JUGA: 8 Pelajar Diduga Pemerkosa Adik Kelas Siswi SMK di Deli Serdang Ditangkap, 7 Jadi Tersangka
Arist Merdeka Sirait menyebutkan, untuk kepentingan pengawalan proses hukum terhadap peristiwa ini, Komnas PA mendorong Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang untuk segera membentuk tim pendampingan terpadu untuk korban.
"Kita minta LPA Deli Serdang menyiapkan tim psikologis dan advokasi hukum. Tujuanya, agar pengawalan kasus pencabulan dapat berjalan dengan baik," sebutnya.
Arist Merdeka Sirait menambahkan, Komnas PA mengajak pemerintah daerah serta masyarakat bahu membahu memutuskan mata rantai kejahatan seksual.
"Kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang jangan sampai terulang kembali. Untuk itu, mari bersama-sama memutuskannya tindak kejahatan seksualnya," tandasnya.