Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Masa tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya (work from home) aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Gunungsitoli diperpanjang hingga 21 April 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Satuan Pamong Praja, Dinas Perhubungan yang terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pengaturan kehadiran ASN di kantor dalam jabatan pengawas dan pelaksana diatur khusus oleh kepala perangkat daerahnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua, Kamis (2/4/2020), mengatakan, perubahan kebijakan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terbit dalam Surat Edaran (SE) Walikota Gunungsitoli nomor 400/2679/Org/2020.
Menurut Onahia, work from home ASN dilakukan sebelumnya berdasarkan SE Walikota nomor 400/1517/Org/2020.
"Ini juga dilakukan menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan RB nomor 34 tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpasn &RB nomor 19 tahun 2020," imbuhnya.