Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) melalui websitenya telah mengumumkan terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). BPJS Kesehatan siap melaksanakan putusan yang diterbitkan oleh MA tersebut.
"BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Adapun Putusan MA yang dimaksud ialah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Iqbal, berdasarkan aturan di atas, maka putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau jika tidak ada aturan baru dalam kurun waktu tersebut maka Perpres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
"Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses," imbuhnya.
Dalam mengeksekusi putusan tersebut, BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah selanjutnya.
Iqbal menambahkan, masyarakat tak perlu khawatir sebab BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri.
Ia menyebut, selisih kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.
"Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," pungkasnya.(dtf)