Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Warga Kecamatan Tigalingga ini terbilang nekat, ditengah kepanikan pemerintah dan warga mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), dia masih sempat mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam Salon.
Akibat ulahnya tersebut, laki-laki pengangguran bernama, Trison Tarigan (21) warga Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi ini terpaksa berurusan dengan hukum dan harus mendekam di jeruji besi Polres Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Doni Saleh mengatakan, pelaku Trison Tarigan diamankan personil Satres Narkoba pada, Rabu (1/4/2020) sore sekira jam 18.00 WIB.
Doni menjelaskan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja Bawah, Gang Kolam LG, Desa Lau Sireme Kecamatan Tigalingga. Tepatnya di Salon Jimmy ada seorang laki-laki dewasa yang melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP ZP Matondang menugaskan Kanit Idik I Satres Narkoba, Aiptu JH Simangunsong melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penggerebekan di TKP dimaksud, personil Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku,Trison Tarigan yang lagi memakai sabu,” kata Doni kepada wartawan, Kamis (2/4/2020)
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0, 10 Gram, 1 (satu) unit alat hisap sabu/bong terbuat dari botol aqua yang menempel pipet dan kaca vyrex pada tutupnya berisikan sabu dan 1 (satu) buah pipet
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kami boyong ke Mapolres Dairi guna penyidikan dan proses lebih lanjut,” terang Doni.