Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Sebanyak 131 warga binaan pemasyarakatan (WPB) di Rutan Klas IIB Humbahas, Sumatra Utara, bakal bebas. Hal inj dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 dan proses pelaksanaan asimilasi.
"Ini berlangsung dari tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 7 April 2020 dan sudah dilaksanakan mulai dari kemarin dan sembilan orang sudah dibebaskan," kata Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Revanda Bangun, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak pidana melalui Asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19,katanya.
Rencana warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Humbahas diluar narapidana menyangkut PP 99 Tahun 2012 dan bukan warga negara asing (WNA).
"Yang akan dikeluarkan Setelah didata berjumlah WBP terkait dengan PP 99 Tahun 2012 dan bukan WNA," katanya.
Oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, point 5 bagian b ke-3 dan di Rutan Klas IIB Humbahas ada beberapa WBP yang harus menjalani denda ataupun subsider.
"Perkara yang dapat mengikuti program asimilasi : semua perkara kecuali perkara yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, meyangkut perkara yang tidak memiliki denda, dan bukan WNA dan sudah menjalani masa tahanan dua pertiga sampai dengan 31 Desember 2020," katanya.
Kemudian Revanda menambahkan, kondisi WBP Rutan Klas IIB Humbahas negatif virus corona. "Sampai saat ini semua pegawai dan WBP masih negatif covid-19," katanya.