Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Guna menyahuti surat edaran Menkumham RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebing Tinggi memulangkan 11 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
“Pemulangan 11 orang WBP dilakukan pada Rabu (1/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB setelah melalui sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan,” jelas Kalapas Klas II B Tebing Tinggi, Theo Adrianus Purba And IP SH MH, Kamis (2/4/2020).
Hal itu katanya, adalah keputusan dan menindaklanjuti amanat Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Warga binaan yang dipulangkan adalah yang telah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat.
“Lapas melakukan asimilasi bagi yang sudah punya SK pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan. Pemulangan ini merupakan tahap awal yang dilakukan Lapas Klas II B Tebing Tinggi untuk mengurangi penyebaran virus corona, sesuai amanat Permenkum HAM No.10 Tahun 2020," ujar Theo.
Dijelaskannya, untuk menerapkan physical distancing, Lapas Klas II B Tebing Tinggi tidak dapat menerapkannya karena penghuni telah melebihi kapasitas sejak bertahun tahun lalu. "Saat ini juga kapasitas Lapas sudah mencapai 1709 orang yang seharusnya hanya berkemampuan 451 orang," jelasnya.