Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Wabah virus corona/covid-19 ternyata membawa berkah bagi narapidana (napi). Mereka yang telah menjalani hukumannya 2/3 dari lama masa hukuman yang diterima dibebaskan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mulai hari ini, Kamis (2/4/2020), puluhan ribu warga binaan/napi dibebaskan. Salah satunya warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ada ratusan napi dibebaskan.
Menurut Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Berandan, Erwin Fransiskus Simangunsong, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Di antaranya narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3. Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
"Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat," ungkapnya, tanpa merinci jumlah napi yang dibebaskannya.
"Pembebasan warga binaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ungkapnya lagi.