Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sebanyak 188 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sidikalang, Jalan Rimo Bunga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi dibebaskan lebih cepat. Pembebasan narapidana ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di dalam Rutan.
Kepala Rutan Klas II B Sidikalang, Jonson Manurung, mengatakan, pembebasan yang dilakukan merujuk pada peraturan Kemenkumham nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Kemenkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Narapidana yang akan mendapat pembebasan program asimilasi di Rutan Sidikalang sebanyak 188 orang. Untuk tanggal, 1-7 April 2020 narapidana yang dibebaskan sebanyak 162 orang. Sedangkan 26 orang narapidana lagi akan dibebaskan, setelah setengah masa pidanya dijalani.
“Untuk hari ini, Kamis (2/4/2020) napi yang dibebaskan sebanyak 24 orang,” kata Jonson kepada wartawan.
Disebutkannya, para narapidana bebas asimilasi ini berasal dari pelaku tindak pidana umum dan narkoba yang pidananya di bawah lima tahun. Sedangkan narapidana kasus Korupsi dan Terorisme tidak mendapat.
"Menurut PP nomor 99 tahun 2012 yang berhak mendapat pengeluaran asimilasi sudah ditentukan, yaitu pelaku tindak pidana umum dan narkoba yang divonis di bawah lima tahun. Kalau narapidana korupsi atau terorisme, enggak boleh," sebut Jonson.
Sebelum dibebaskan kata Jonson, para narapidana terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang isinya, antara lain :
1.Selama menunggu proses pengusulan pembebasan bersyarat/cuti menjelang bebas/cuti bersyarat bersedia menjalani asimilasi dengan ketentuan terap wajib tinggal di rumah (isolasi mandiri).
2.Bersedia datang ke Rutan Kelas II B Sidikalang , guna menerima surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat/cuti, menjelang bebas/cuti bersyarat yang telah dikeluarkan oleh Ditjenpas. Apabila tidak menghadap dianggap melarikan diri/dengan konsekuensi ditangkap kembali.
3.Setelah menerima SK sanggup melaksanakan pembibingan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) dan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
4.Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbauatan yang penah dilakukan, berjaji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan tidak akan melarikan diri selama menjalani proses Asimilasi.
5.Bahwa dalam pengurusan asimilasi tidak dibebankan biaya pengursan alias gratis.
Selama menjalani Asimilisasi para narapidana akan dipantau oleh Bapas dan Kejari, agar tetap di rumah.
"Bila seandainya kedapatan berkeliaran, para napi ini harus berurusan dengan polisi dan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," terang Jonson.