Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pemuda bernama Saddam Husein alias Adam (29) warga jalan Sei Citarum Lingkungan VI Kelurahan Sumber sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai karena terlibat tindak pidana pencurian dan penipuan atas tiga laporan korbannya dengan kasus yang berbeda-beda.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2020).
"Tersangka ditangkap atas tiga laporan korbannya dengan tiga kasus pada tindak pidana yang berbeda," kata Iptu Ahmad Dahlan.
Kasus pidana yang dilakukan tersangka, yakni perampasan handphone milik warga pada 29 Maret 2020. Saat itu korban bernama Christovel Pakpahan (28) di rumahnya Jalan Musa, Kecamatan Datuk Bandar, sedang membiarkan anaknya bermain di depan rumah membawa hp miliknya. Tersangka lalu melihat peluang itu lalu merampas hp milik korban dan lari menggunakan sepeda motor.
Pada Minggu, 22 Maret 2020, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban bernama Asri, di Kelurahan Pematang Pasir, Tanjungbalai bersama ke-2 anak dan isterinya mengaku keluarga dari tekong kapal yang merupakan keluarga korban. Ia menerangkan ingin menginap di rumah korban karena tempat tinggal mereka sedang bermasalah. Kemudian, keesokan harinya pelaku melarikan handphone milik korban lalu melarikan diri bersama isteri dan anaknya.
Kemudian, pada Sabtu, 14 Maret 2020, sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku meminjam sepedamotor kepada korbannya atas nama Rizki di Desa Air Joman, Asahan dengan alasan menjemput isterinya yang sedang sakit. Namun dia malah melarikan sepedamotor tersebut dan menjualnya.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan dilakukan penahanan. Kita masih mengembangkan penyelidikan terhadap korban yang lain," kata Iptu Ahmad Dahlan.