Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pelaku usaha transportasi resah perihal kelangsungan bisnis mereka di tengah badai virus corona yang sedang menjangkiti Indonesia saat ini.
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, para pelaku usaha resah beban usahanya bakal meningkat di tengah seretnya pemasukan. Mereka, kata ateng, khawatir beban cicilan kendaraan yang mereka operasikan bakal tetap berjalan sementara bisnis mereka tengah dalam hambatan imbas penyebaran virus corna.
Apa lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai kurang tegas mengatur penundaan cicilan kredit untuk pelaku usaha yang menggunakan jasa perusahaan leasing. Terlebih, dalam peraturan tersebut disebutkan yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp 10 miliar.
"Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus Corona atau Covid-19," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Lanjut dia, pengusaha angkutan yang memiliki pinjaman di atas Rp 10 miliar sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK. Sayangnya kebijakan di atas tidak mengakomodir.
Ateng menegaskan, hampir semua pelaku di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat Covid-19, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, koperasi atau perseroan, antar kota maupun perkotaan.
Dia menyarankan dengan peraturan tersebut ditinjau kembali agar di kemudian hari implementasinya tidak bermasalah. Sebagai contoh, di aturan tersebut dijelaskan yang mendapatkan keringanan cicilan adalah mereka yang terdampak Covid-19.
"Pertanyaan kepada OJK, bagaimana cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak?" tambahnya.(dtf)