Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta jajaran untuk tidak melaksanakan mudik di tengah pandemi Corona. Hal tersebut disampaikan Burhanuddin lewat video conference hari ini.
Arahan para jaksa untuk tidak mudik tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-159/C/Cp.3/03/2020 tertanggal 31 Maret 2020. Burhanuddin menyebut dalam surat tersebut tertera pembatasan kegiatan ke luar daerah, termasuk kegiatan mudik di tengah situasi wabah COVID-19.
"Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-159/C/Cp.3/03/2020 Tanggal 31 Maret 2020 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Jumat (3/4/2020).
Burhanuddin mengimbau para jaksa tidak mudik terhitung sejak 1 April hingga 29 Mei mendatang. Burhanuddin juga memerintahkan para Kajati dan Kejari untuk ikut memastikan pegawainya agar tak bepergian.
"Yang pada pokoknya pimpinan satuan kerja bertanggung jawab dan memastikan seluruh pegawai tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," ujarnya.
Burhanuddin berharap jajarannya saat ini hanya perlu fokus bekerja serta melakukan pengawasan di rumah. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengalihkan keinginan mudik saat hari libur.
"Dan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pelaksanaan work from home, untuk tetap menjalankan tugas, tidak berpergian keluar daerah dan atau mudik meskipun hari libur," katanya. dtc