Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Langkat. Setelah ratusan orang warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan Kamis 2 April 2020, kini giliran 88 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Pura, Langkat mendapat asimilasi dari pemerintah, Sabtu (4/4/2020).
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Pura, Parlindungan Siregar AMD IP SH, mengatakan, asimilasi narapidana dilaksanakan dirumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.
"Mereka yang mendapatkan asimilasi, yakni mereka yang selama menjalani hukuman berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana," katanya.
Dijelaskannya, peraturan ini berlaku bagi narapidana tinggal 2/3 masa pidananya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," jelasnya.