Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak serta-merta membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas. PSBB bukanlah karantina.
"Pembatasan sosial berskala besar PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ucap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam siaran pers di kanal YouTube BNPB, Minggu (5/4/2020).
Tidak semua kegiatan masyarakat dibatasi. Oscar menyebutkan beberapa kegiatan yang ditiadakan sampai dibatasi.
"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," ujar Oscar.
Sementara itu, Oscar menyebut, jika ditetapkan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar," ujar Oscar. dtc