Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kepastian pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak hanya dicemaskan para pegawai perusahaan swasta, tapi juga para pegawai negeri sipil (PNS).
Pencairan THR hingga gaji ke-13 terancam tak dicairkan lantaran kondisi APBN tahun 2020 mengalami tekanan besar akibat pandemi virus corona (COVID-19).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pemerintah masih mengkaji kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS di tengah pandemi virus corona.
Sri Mulyani bilang pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran untuk penanggulangan virus corona.
"Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4/2020).
"Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi belanja kami alami tekanan. Langkah-ini masih dan sedang dilakukan, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja," lanjutnya.
Sri Mulyani menyampaikan, outlook pendapatan negara sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, dia bilang mengalami kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Dengan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, Sri Mulyani menyebut berdampak pada defisit atau tekor APBN menjadi Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB
Adapun kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.
Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat sebuah kebijakan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebab, banyak bisnis yang terpukul karena virus corona sehingga kesulitan membayar THR.
"Menurut hemat saya Kemenaker harus merumuskan ada dasar pengusaha melakukan negosiasi, pertemuan dengan teman-teman serikat pekerja atau mungkin perwakilan pekerja supaya ada gambaran," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Minggu kemarin (5/4/2020).
Dia menjelaskan, saat ini setidaknya ada tiga kriteria perusahaan. Pertama sama sekali tidak mampu memberikan THR, kedua setengah mampu membayar THR, dan ketiga mampu.
Berdasarkan sektornya, ia mengatakan, sektor pariwisata dan hiburan yang paling terpukul karena virus corona. Sebab, beberapa bulan ini tidak mendapat pemasukan.
Memang, ia menyadari kewajiban THR diatur dalam undang-undang. Namun, itu dalam kondisi normal. Padahal, saat ini kondisi bisnis terpukul.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, pembayaran THR diatur oleh regulasi. Maka, wajib bagi pengusaha untuk membayar THR.
"Menurut saya karena bersifat wajib tentu harus dikasih," katanya.
Namun, dia memahami, kondisi saat ini serba sulit karena banyak bisnis yang terpukul. Sebab itu, dia mengatakan, setidaknya ada beberapa opsi agar pengusaha tetap membayar THR.
Pertama, pengusaha membayar THR dengan mencicil. Kedua, menunda sampai kondisi normal. Opsi lain ialah pemerintah memberikan bantuan dengan bunga yang sangat ringan. Langkah ini juga sebagai upaya untuk mencegah perusahaan melakukan PHK besar-besaran. dtc