Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara belum menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejauh ini perihal penerapan PSBB itu masih dalam pembahasan.
"Kebijakan PSBB yang akan dilakukan di wilayah Sumut masih dalam pembahasan dari pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumut, dr Wikho Irwan D, dalam konfrensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (07/04/2020) sore.
Adapun PSBB yang dituangkan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 3 April 2020.
Tidak hanya Pemprov Sumut, Pemkab/Pemko di Sumut, kata Wikho Irwan, juga belum ada menerapkan kebijakan itu.
Sampai saat ini, lanjut Wikho, kebijakan PSBB ditujukan untuk daerah-daerah yang sudah siap untuk melaksanakannya. Dan sampai saat ini juga, Gugus Tugas Covid-19, belum menerima pengajuan PSBB dari kabupaten/kota.
Ditambahkannya, kendala-kendala dari PSBB itu adalah kesiapan dari masyarakat terhadap pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing dan tergantung kesipan dari pemerintah setempat.