Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang terjadi di Gudang Alfamidi, Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (7/4/2020). Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, mengatakan, kedua tersangka adalah Ketua SPSI Timbang Deli berinisial AFT (48) dan bendaharanya berinisial AP (59).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ronny, Selasa (7/4/2020) malam.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55, 56 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sementara, untuk dua orang anggota SPSI yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni RS (38) dan ES (37) statusnya masih saksi.
BACA JUGA: Pengusaha Batal Bongkar Minyak karena Diperas Rp 1,5 Juta di Amplas
Dalam kasus tersebut, dikatakan Ronny, pihaknya turut mengamankan barang bukti surat bukti pengantaran barang ke Alfamidi, kwitansi tanda terima uang, copy surat tanda anggota SPSI yang beroperasi tanggal 4 April 2020 dan surat pengangkatan Ketua SPSI Kelurahan Timbang Deli.
"Peran tersangka AP (bendahara) yakni bertemu langsung dengan korban dan meminta uang untuk bongkar Rp 1.500. 000 kalau tidak di berikan pihak pelapor tidak boleh membongkar barang," ungkapnya.
Sementara peran tersangka AFT yang merupakan Ketua SPSI Timbang Deli merupakan orang yang menyuruh melakukan pemerasan.
"Dan uang pemerasan juga sebahagian diserahkan ke kas SPSI Timbang Deli sebesar Rp 350.000 dan selaku ketua mendapat bagian Rp 69.000 dan setiap melakukan kegiatan meminta uang bongkar muat diketahui dan dilaporkan kepada saudara AFT selaku ketua," kata Kasat.