Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kamrussamad mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai adanya masalah keuangan yang menimpa koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta (ISP).
Kamrussamad meminta OJK memberikan penjelasan lantaran masalah ISP telah membuat banyak karyawannya terkena PHK.
"Kejadian ini juga menandakan bahwa OJK belum maksimal dalam menjalankan fungsi edukasi sistem industri jasa keuangan," kata Kamrussamad saat raker antara OJK dengan Komisi XI secara virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Dia pun meminta kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso untuk memberikan edukasi serta literasi kepada masyarakat mengenai perusahaan-perusahaan yang baik tepat untuk investasi maupun tidak alias bodong.
"Fenomena Indosurya sudah lama terjadi di tengah masyarakat karena itu diperlukan edukasi dan literasi ke publik agar Publik dapat membedakan mana jenis investasi legal dan mana yang bodong," ujarnya.
Menanggapi itu, Wimboh Santoso mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengevaluasi lebih dalam akar persoalan yang menimpa Indosurya.
"Koperasi bisa spill over dan kami akan diskusikan dengan Kementerian Koperasi dan kita paham, Indosurya ini banyak masyarakat kecil dan bisa menimbulkan distorsi keuangan juga dan akan diskusikan detail dengan Kemenkop," kata Wimboh.
Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) mengalami gagal bayar terhadap nasabah-nasabahnya. Bahkan ISP melakukan PHK terhadap mayoritas karyawannya dan tidak memberikan pesangon lantaran perusahaan tak lagi memiliki bisnis yang menghasilkan.
Kabar pahit ini terungkap pada 24 Februari 2020 ISP mengeluarkan memo kepada nasabahnya bahwa pengembalian dana harus diperpanjang 6 bulan sampai 4 tahun. Perpanjangan itu dilakukan tergantung dari jumlah dana yang ditempatkan.
Setelah itu ISP mengeluarkan memo baru, isinya pengembalian dana tidak lagi diperpanjang melainkan dicicil 3-10 tahun. Ironisnya lagi pengembalian dana nasabah dilakukan tanpa bunga. dtc