Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Rapat koordinasi Polres Pelabuhan Belawan bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, membahas tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covit-19), di Aula Wirasatya, Rabu (8/4/2020).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan yang memimpin rakor, menyampaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Cavit - 19), serta Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Surat pada 6 April 2020 Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covit -19.
Ibadah puasa di bulan Ramadan yang selama ini dilakukan di masjid-masjid, untuk tahun ini agar dilakukan di rumah masing-masing, seperti salat tarawih, tilawah, tadarus Alquran dan lainnya.
"Dalam hal ini agar kita dapat memberikan imbauan atau mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat memaklumi kondisi saat ini akibat tersebarnya virus covid-19," pinta Kapolres.
Pamen polisi berpangkat dua kembang melati emas ini juga mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penyemprotan disinfektan dan telah memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Salah seorang tokoh agama, H Khamaludin menyambut baik rapat koordinasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama yang tujuannya untuk mencari jalan terbaik dalam menghindari kemungkinan tersendatnya virus corona.
"Kami sebagai tokoh agama dapat menyampaikan tentang Surat Edaran Menteri Agama tersebut agar melaksanakan ibadah pada bulan ramadan di rumah masing-masing," sebutnya.
Dayan Tanjung, mewakili pemuda menyatakan siap mensosialisasikan kepada masyarakat tentang surat edaran yang telah di keluarkan oleh pemerintah kepada masayarakat, agar berada di rumah saja dalam melaksanakan ibadah maupun kegiatan lainnya.
"Kita siap membantu dalam menjalan peraturan yang telah dikeluarkan," ujar Tanjung.
Hadir dalam Rakor tersebut antara lain, Ka KUA Kecamatan Medan Labuhan, Syamsul Bahri, Sekcam Medan Labuhan Indra Lintang, Sekcam Medan Belawan, Robby.
Terpisah, Kapolres AKBP H MR Dayan kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan, dengan dilaksanakannya rakor tentang Surat Edaran ini, semoga dapat bersama sama memberikan imbauan atau mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat memakluminya, karena apabila wilayah kita terinfeksi virus corona atau covid-19, bisa jadi ahli medis tidak dapat menanganinya lagi.