Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyikapi tindakan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) yang membayar Rp 152 M ke PTPN2 sebagai ganti rugi lahan yang sudah eks HGU.
Tindakan itu disebut menyalahi hukum, sebab Pemprov Sumut maupun PTPN2 tidak memiliki hak melakukan jual-beli aset negara tersebut. Demikian dikatakan aktivis pertanahan yang juga pendiri Aliansi Gerakan Rakyat Sumatra Utara (Agresu) Parlin Manihuruk menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (8/4/2020).
"Ini sangat aneh. PTPN2 nggak punya aset kok Pemprov bayar ke mereka? Yang punya aset itu negara melalui Menteri BUMN. Jika ada penghapus bukuan atas aset, maka yang bersangkutan harus bayar ke kas negara, lewat Menkeu dan BUMN. Hal seperti ini tidak bisa terjadi dan tidak dibenarkan," kata Parlin.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Corona, Pemprov Sumut Bayar Rp 152 M ke PTPN2 Ganti Rugi Lahan yang Sudah Eks HGU
Ditegaskan Parlin, Pemprov dan PTPN2 tidak punya hak untuk melakukan jual beli aset PTPN. Ini harus dikoreksi dan dibatalkan. Parlin meminta KPK dan Kejagung segera bertindak terhadap pihak yang menurutnya maling yang jual aset ke maling. Mafia tanah harus diberantas dari negeri ini.
Sebelumnya Pemprov Sumut membayar ganti rugi puluhan hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Sennah, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Ganti rugi yang dibayarkan Pemprov Sumut itu nilainya berkisar Rp152 miliar ke PTPN2.
Transaksi itupun dikritik salah seorang lawyer Raja Makayasa SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Medan. Menurutnya, transaksi pembayaran ganti rugi atas lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan sport center itu terkesan dipaksakan, mengingat transaksi dilakukan di tengah merebaknya virus Covid-19 dewasa ini.
Kabag Pemberitaan pada Biro Humas Pemprov Sumut, Irwan Siregar yang dihubungi melalui pesan WhatsApp Rabu (8/4/2020) mengaku belum mengetahui pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut. Dia menyarankan agar hal tersebut dipertanyakan pada bagian terkait yakni bagian BPKAD Pemprov Sumut.
Humas PTPN2 Sutan B Panjaitan yang dihubungi via pesan WhatsApp juga mengaku belum mengetahui informasi perihal pelepasan lahan termasuk ganti rugi atas lahan eks HGU anak perusahaan BUMN perkebunan tersebut.