Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Seorang warga Pasar IV Barat, Medan Marelan, Rizal Ardiansyah (40), ditangkap di kawasan Jalan Purwosari Gang Rela Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, karena menyimpan sabu sebanyak 73,61 gram.
Kecurigaan terhadap tersangka menyimpan atau mempergadangkan sabu, berawal Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Purwosari Gang Rela, Pulo Brayan Bengkel Kecamatan.Medan Timur.
Ketika petugas melakukan penggerebekan, ada tersangka di lokasi tersebut. Saat digeledah polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan 73,61 gram yang didapat dari dalam kamar yang ditempati oleh tersangka.
Dari introgasi yang dilakukan, sabu itu diperoleh tersangka dari temannya berinisial J (DPO) yang rencananya akan diedarkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan yang dikonfirmasikan medanbisnisdaily.com, melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi, Rabu (8/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut dan kini warga Pasar IV Barat Medan Marelan tersebut mendekam di dalam sel.