Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Umat Kristen diminta untuk tetap di rumah dan tidak pulang kampung (mudik) saat perayaan Paskah 2020, Minggu (12/4/2020) mendatang. Hal itu sebagai bagian dari kebijakan yang sudah sejak awal dikeluarkan oleh pimpinan berbagai lembaga gereja di Indonesia.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom dalam wawancaranya kepada medanbisnisdaily.com, belum lama ini mengatakan, umat Kristen harus patuh dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni untuk tidak keluar rumah dan menghindari keramaian sampai setidaknya masa darurat per 29 Mei 2020. Hal itu juga berlaku di masa Paskah. Umat Kristen diminta untuk tetap di rumah dan beribadah di rumah.
Hal sama juga disampaikan Uskup Agung Medan, Kornelius Sipayung OFM Cap, juga mengatakan hal yang sama. Dalam surat edarannya yang ketiga yang diterima medanbisnisdaily.com, 27 Maret 2020 lalu, uskup mengatakan, Keuskupan Agung Medan ikut kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa darurat corona sampai 29 Mei 2020 yang akan disesuaikan dengan kondisi terakhir.
Terkait Pekan Suci Paskah 2020, uskup memberlakukan aturan antara lain, a) Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana di Komunitas Pastoran masing-masing, tanpa kehadiran umat. Untuk membantu penghayan liturgi Pekan Suci, kami kirimkan juga Dekrit Dalam Kurun Waktu Covis-19 dari Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, Vatikan.
b. Komunitas Biara, dan Seminari hendaknya merayakan Ekaristi Pekan suci yang dilayani oleh Komunitas atau Biara tersebut, tanpa melibatkan umat/tamu dari luar.
c. Komunitas Biara yang tidak mempunyai Imam, tidak perlu menghadirkan Imam; hendaknya merayakan Ibadat Sabda yang akan disiapkan oleh Seksi Liturgi KAM. d. Perayaan misa krisma, pembaharuan janji imamat.