Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang - Penolakan jenazah perawat positif Corona di Kabupaten Semarang sedang dikaji untuk dibawa ke ranah hukum. Menurut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah hal itu sebagai bentuk pembelajaran.
"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini, karena profesi perawat ini merupakan garda terdepan penanganan COVID-19 yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto, Jumat (10/4/2020).
Ia menjelaskan, pihak yang menolak termasuk ketua RT di sekitar pemakaman sudah melakukan permintaan maaf maka hal itu akan dikaji lagi oleh tim hukum dan rekan seprofesi.
"Saya akan rapat dengan ahli hukum, apakah ini masih layak untuk diteruskan atau kita ambil mediasi. Yang penting masing- masing memiliki kesadaran bahwa ini memang situasi yang tidak dikehendaki," tandasnya.
Untuk diketahui, salah satu perawat di RSUP dr Kariadi tertular COVID-19 dan meninggal hari Kamis (9/4) kemarin. Pihak keluarga ingin jenazah dimakamkan di sebelah makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran.
Namun terjadi penolakan sehingga jenazah diputuskan dimakamkan di kawasan makam Bergota Semarang di dekat RSUP dr Kariadi Semarang.
Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Purbo menyampaikan telah menyampaikan permintaan maaf atas penolakan yang sebelumnya dilakukan. Ia mengaku hanya menampung aspirasi warga.
"Saya tidak punya daya, itu aspirasi warga dan saya hanya kewajiban untuk koordinasi ke perangkat desa saja," kata Purbo.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia," imbuhnya. dtc