Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melarang ojek online mengangkut penumpang. Tapi dalam peraturan itu juga memberikan pengecualian dan memperbolehkan mengangkut penumpang.
Dalam pasal 11 ayat 1 butir c tegas berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang
Namun dalam butir d disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
"Ada ketentuan mengenai sepeda motor baik pribadi maupun ojek dalam kondisi tertentu bisa mengambil penumpang dengan mengikuti protokol kesehatan, digunakan sesuai PSBB," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4/2020).
Dalam PM Nomor 18 Tahun 2020 itu dijabarkan mengenai sepeda motor bisa mengangkut penumpang. Pertama adanya aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Adita menjelaskan, dalam PSBB memang ada beberapa kegiatan yang masih diperbolehkan, termasuk jenis pekerjaan tertentu. Mereka dipandang masih membutuhkan angkutan untuk menuju tempat kerjanya.
Kedua, pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Nah pertanyaannya siapa yang akan mengawasi pengendara sepeda motor atau ojol melakukan persyaratan itu? Adita menjawab pemerintah juga akan menggandeng aplikator untuk melakukan pengawasan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi menambahkan, aplikator diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.
"Jadi sebetulnya yang ada di peraturan sekarang mereka pada prinsipnya akan mengikuti keinginan dari pemerintah. Kalaupun nanti dari peraturan menteri kita akan masih bisa mengakut penumpang akan ada protokol ketat itu. Diharapkan ada algoritma mereka. Misalnya yang boleh pengemudi seperti apa, dan itu akan disediakan oleh aplikator. Saya sudah sampaikan ke mereka," tegasnya.
Kebijakan ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian Kesehatan. Sebab pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang. Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).dtc