Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Tim Buser Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Anto alias Daglak (40), Selasa (14/4/2020).
Pelaku yang merupakan warga Dusun III Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli ini ditangkap setelah petugas melakukan Undercover Bay.
Kasatnarkoba Polresta Deli Serdang, AKP Maradof Oktavianus SE membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkotika tersebut.
"Benar, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Deli Serdang," ujar Maradof Oktavianus.
Diterangkannya, pengedar sabu-sabu ini diamankan setelah menerima informasi masyarakat bahwa Jalan Atleri Bandara Kualanamu, tepatnya di depan rumah makan Ayam Penyet Jakarta dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Tim Buser Satresnarkoba yang menindak lanjuti laporan masyarakat melakukan penyamaran di lokasi. Disana, salah seorang personel memancing dengan membeli barang kepada pelaku. Saat dia (Anto) datang dilakukan penyergapan. Kemudian, digeledah dan ditemukan barang bukti dari saku celananya 2 bungkus paket sabu seberat 100,42 gram," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.
Usai diamankan, kata Maradof pelaku bersama barang bukti sabu diboyong ke Polresta Deli Serdang.
"Guna menanggung perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Medang Deras.