Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Muhammad Anwar alias Nuar (37) Jalan TB Simatupang Gang Wakaf II Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa di denda Rp800 juta subsider 6 bulan, karena terbukti mengonsumsi 1,32 gram sabu.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa M Anwar dengan pidana 4 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," ucapnya melalui sidang teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/4/2020) sore.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada 28 September 2019 sekira pukul 16.50 WIB, saksi M Sihombing sedang melakukan patroli di seputaran Jalan TB Simatupang Gang Wakaf II Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, saksi M Sihombing bersama tim melihat ada 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan sedang membawa Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, saksi bersama tim menunggu di menunggu di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah di ruang tamu.
Sekira pukul 16.00 WIB saksi bersama tim mendatangi keempatnya diantaranya, Feryanti Surbakti, Siti Khadijah Pulungan, Putri Clara Ayu Wandira br Sipahutar (berkas terpisah) dan terdakwa Anwar, ditemukan 1 plastik hitam berisi 1,32 gram sabu.
Kemudian para saksi melakukan interogasi dan mengamankannya ke Polsek Medan Sunggal guna proses selanjutnya.