Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak dibentuk hampir satu bulan lalu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan tidak memiliki juru bicara.
Alhasil banyak informasi tentang perkembangan virus corona atau covid-19 tidak mampu tersalurkan dengan baik.
Padahal, kabupaten/kota lain yang juga membentuk Gugus Tugas juru bicara khusus. Di mana, juru bicara bertugas menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan pasien terjangkit dan segala sesuatu yang berkaitan dengan covid-19.
Bukan hanya kabupaten/kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut juga memiliki juru bicara. Bahkan, setiap harinya informasi terus diperbaharui.
Ketua Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan Muhammad Edison Ginting menyesalkan hal tersebut. Menurutnya, setiap hari jumlah penderita positif covid-19 terus mengalami peningkatan. Sehingga informasi perlu disampaikan secara resmi.
"Tidak ada keterangan resmi dari Pemko Medan mengenai perkembangan penanganan covid, jadi informasi liar," tegasnya, Rabu (15/4/2020).
Ginting meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sebagai Ketua Gugus Tugas melakukan evaluasi dan segera menunjuk seorang juru bicara untuk menyampaikan informasi setiap harinya.
"Jangan sampai masyarakat bingung mencari informasi tentang perkembangan Covid-19 di Kota Medan ini akibat informasinya tidak satu pintu. Oleh karenanya kita meminta agar Plt Walikota segera menetapkan Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Kota Medan," tuturnya.
"Jangan hanya berita seremonial tentang penyemptotan cairan disinfektan yang diberikan. Masyarakat Kota Medan ingin tahu perkembangan detail seperti apa, jumlah pasien terjangkit, wilayah rawan atau zona merah," tuturnya.
Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane mengakui tidak ada jubir di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.
Menurutnya, ada dua instansi yang menonjol di Gugus Tugas pertama Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kalau BPBD terkait teknis di lapangan misalnya penyemprotan cairan disinfektan. Dinas Kesehatan tentang pasien yang terpapar," ungkapnya.