Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. Akibat pandemi Covid 19, paket proyek fisik yang bernilai Rp 43 miliar di Serdang Bedagai akhirnya dibatalkan.
Hal ini diungkapkan Kadis PUPR Serdang Bedagai, Johan Sinaga, Kamis (16/04/2020) di Sei Rampah. Menurutnya, Covid-19 yang saat ini tengah mewabah, akibatnya proyek fisik senilai Rp43 miliar yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dihentikan.
"Proyek kita yang bersumber dari anggaran DAK dan sedang dalam proses tender, sudah kita batalkan. Dananya digeser untuk digunakan pemerintah pusat bagi penanggulangan Covid-19," ungkapnya.
Hal ini menurut Johan, sesuai surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik tahun anggaran 2020 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Johan mengatakan, Dinas PUPR Sergai tahun 2020 memperoleh DAK sebesar Rp43 miliar yang dianggarkan untuk pembangunan jalan dan saluran irigasi. Namun, pelaksanaan proyek tersebut telah dibatalkan, mengingat saat ini pemerintah tengah melakukan realokasi dan refokus anggaran dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Bukan hanya itu, Dinas PUPR juga mengalami efesiensi anggaran melalui pergeseran anggaran di APBD. Tujuannya untuk membantu penanggulangan wabah Covid-19 di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Berada.