Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tanjungbalai. Dua pemuda di Tanjungbalai, yakni Eko Ramadhan (32) dan Taruna Umbara (30) gagal bertransaksi narkotika berjenis sabu sabu, setelah petugas berpakaian preman yang lebih dulu melakukan pengintaian terhadap keduanya berhasil menangkap mereka.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Kamis (16/4/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang melakukan penangkapan mengamankan keduanya saat hendak mengedarkan narkoba.
“Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB di dekat pasar TPO Monza Tanjungbalai,” kata Kapolres.
Sebelumnya ditangkapnya kedua pelaku ini berkat laporan dari para pedagang yang dibikin resah karena lokasi jualan mereka sering dijadikan tempat transaksi oleh keduanya.
"Begitu dapat laporan, petugas Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke TKP, mengintai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba dan didapati gerak gerik kedua pelaku mencurigakan," kata Kapolres.
Petugas lalu mendekati kedua tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya didapati sebuah amplop warna merah dari kantong celana tersangka, Taruna. Begitu dibuka, di dalamnya ditemukan lima paket klip plastik transparan yang merupakan sabu.
"Selain itu, dari tangan tersangka juga disita timbangan elektronik,” ujarnya.
Menurut keterangan dari pelaku, diakui bahwa barang haram yang disita tersebut rencananya akan diedarkan kepada para calon pembeli. Atas pengakuan tersangka ini, mereka digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan.
Kedua tersangka, terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahub 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.