Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Untuk memperkuat sosial distancing atau menjaga jarak di kalangan masyarakat terkhusus nak-anak didik menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemkab Samosir kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 14 tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar Mengajar dari Rumah Bagi Peserta Didik dan Tenaga Pendidik Tingkat PAUD, TK, SD dan SMP, Baik Negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Samosir.
Demikian disampaikan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (17/4/2020). "Surat edaran sudah dikeluarkan, Rabu (15/4/2020) itu menjelaskan perpanjangan belajar mengajar dari rumah itu diperpanjang dari 16 April sampai 29 Mei 2020 dengan tujuan untuk mengantisipasi resiko penularan infeksi virus corona di Kabupaten Samosir," ujar Bupati.
"Sehubungan meningkatnya jumlah korban Covid-19 setiap harinya di Indonesia serta meluasnya jumlah wilayah yang terjangkit, membuat aspek sosial dan ekonomi sangat berdampak. Untuk meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah ditetapkan menjadi Bencana Nasional, kebijakan ini harus diambil," lanjut Bupati.