Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari dua tempat terpisah, Kamis (16/4/2020). Sesuai keterangan Kasat Narkoba, AKP Ras maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (17/4/2020) kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
“Ronni Hotmaris Sirait (40) warga Desa Lambar Baru, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo/Dusun XII Desa Limau manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang, ditangkap di pinggir jalan perladangan Desa Lambar pukul 17.30 WIB. Dari tersangka diamankan 7 paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram dan satu paket ganja dengan berat brutto 0,27 gram” ujar AKP Ras Maju.
Sesuai keterangan Kasat Narkoba, pada pukul 22.30 WIB pihaknya menangkap Hadi Alex Nasution seorang pekerja bangunan, domisili sementara di jalan Veteran Gang Bakti, Kelurahan Kampung Dalam Kabanjahe/warga Sidomulyo RT / RW : 001/002 Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing Kab. Batang Prov. Jawa Tengah. Tersangka diciduk di rumah kontrakannya.
“Dari tersangka Hadi diamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,25 gram. Timbangan, sekop, dan uang tunai hasil transaksi sabu sebanyak Rp 200.000. Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang periksa Satres Narkoba. Kami imbau masyarakat agar menghindari narkoba, apalagi saat ini kita tengah dilanda wabah Corona”, ujar Ras Maju Tarigan.