Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usulan agar Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali mengalir. Kali ini datang dari pakar hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum. Menurut mantan politikus PAN ini, cukup salah satu syarat bagi Sumut untuk diusulkan diberlakukan PSBB ke Kementerian Kesehatan selaku yang berwenang menetapkan PSBB bagi daerah.
Kecukupan salah satu syarat itu merujuk pada beberapa kabupaten/kota di Sumut masuk dalam zona merah corona. Artinya cukup salah satu syarat untuk mengusulkan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Hal itu disampaikan Abdul Hakim Siagian dalam live streaming tentang Usul, Regulasi Hukum dan Perannya dalam Bencana Covid-19 di Sumut, dari media center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Senin (20/04/2020).
Artinya dengan masuknya beberapa kabupaten/kota dalam zona merah, seperti Kota Medan misalnya, Abdul Hakim Siagian kembali mengatakan sudah dimungkinkan bagi Sumut untuk mengusulkan PSBB karena kondisi dan situasi itu.
Untuk itu pula, Abdul Hakim mengingatkan Gubernur Edy agar tegas dan jangan kecolongan. Gubernur harus merespon cepat situasi ini. Sebab tidak diinginkan terlalu banyak yang menjadi korban.
"Tapi kita juga tak kepingin tidak terlaku banyak kecolongan dan menjadi korban. Dan kesempatan inilah kita harapkan kepada Pak Gubernur ketegasannya yang sudah teruji dan kita salut, mudah-mudahan merespon lebih cepat situasi kondisi ini jangan mau terlalu kecolongan. Bila beberapa kriteria, syarat yang ditentukan pemerintah tentang PSBB sudah dipenuhi, maka konsekuensi yang tidak bisa ditolak, kita akan masuk pada era PSBB," jelas Abdul Hakim.
Namun katanya bila semua masyarakat meningkatkan disiplin, mematuhi berbagai ketentuan, taat pada seruan ulama dan kemudian memaksimalkan pencegahan untuk kesehatan bersama, berlaku jujur dan mencintai kehidupan serta tidak anggap enteng, Sumut bisa menghadapi covid-19 ini.