Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara meminta kepolisian Polresta Deli Serdang untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Kedawung Group.
Pasalnya, kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan barang pecah belah itu mengakibatkan dua nyawa karyawan melayang saat dalam bekerja.
Demikian hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, H Hendra Cipta dimintai tanggapan perihal tewasnya dua karyawan PT Kedawung Group, Supriono dan Sukarman saat bekerja pada Kamis 16 April 2020.
"Kasus laka kerja yang terjadi tidak bisa dianggap remeh. Terlebih lagi, telah menelan korban jiwa di lingkungan perusahaan. Untuk itu, Polres pimpinan Kombes Pol Yemi Mandagi SIK yang menangani kasusnya harus mengusut hingga tuntas. Jangan dibiarkan berlarut-larut dalam penangannya," ujar H Hendra Cipta dihubungi lewat sambungan telepon, Minggu (19/4/2020).
Hendra mengatakan, mengenai mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang dimaksud dalam hal ini pihak kepolisian harus melakukan investigasi dan audit menyeluruh termasuk dalam hal sistem kerja.
"Kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dua karyawan sudah ditangani Polresta Deli Serdang. Harusnya penyidik untuk bekerja dengan profesional dalam penanganan kasusnya. Agar menuai titik terang apakah ada kelalaian dari dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika ada kelalaian, berarti mengarah ke unsur pidana," ujar Sekretaris DPW Pan Sumut ini.
Di samping itu, Hendra juga minta kepada UPT Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli untuk mengkaji ulang dari sisi K3 yang berada di PT Kedaung Group.
"Harusnya Disnaker Sumut dan Deli Serdang mengkaji ulang dari sisi K3. Apakah safety bagi pekerja sudah dilakukan secara baik khususnya sewaktu pekerjaan yang menewaskan dua pekerja. Bila tidak memenuhi standar dari sisi K3, bisa meminta pertanggungjawaban terhadap managemen perusahaan," pintanya.
Dengan begitu, kata Hendra Disnaker Sumut bersama Deli Serdang untuk lebih lebih serius lagi dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang sampai mengakibatkan dua karyawan Kedaung meninggal dunia.
"Kecelakaan kerja yang terjadi di PT Kedaung Group ini, sebenarnya jadi pintu masuk dalam memeriksa dari sisi K3 di dalam perusahaan-perusahan. Tidak menutup kemungkinan masih ada juga perusahan yang belum memenuhi standart dalam sisi K3. Oleh karenanya, kita minta lebih aktif melakukan pengawasan K3. Mengingat telah terjadinya kasus ini, hingga menyebabkan dua nyawa melayang," tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Harianto Butarbutar yang dikonfirmasi mengenai kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Kedaung Group mengaku belum mengetahui lebih dalam atas penyebabnya.
"Saya belum dapat laporan dari tim Disnaker Sumut yang melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia. Apakah ada kelalaian perusahaan ataupun kelalaian si pekerja sendiri. Kita belum bisa menyimpulkan," kata Harianto Butarbutar.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK ditanya penanganan lanjut atas kasus kecelakaan kerja di PT Kedaung Group hanya berkomentar singkat dengan jawaban jika kasusnya dalam penyelidikan.
"Kasus kecelakaan kerja itu masih dalam penyelidikan," ucapnya.