Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Badan Anggaran Daerah (Banggar) DPRD Kabupaten Mandailing Natal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, Senin (20/04/2020).
Dalam rapat tersebut Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan penanggulangan COVID-19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkan serta penggunaan anggaran yang dipergunakan dalam penanganan COVID-19.
Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor : 119/213/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penangangan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Rapat penyesuaian anggaran pendapat belanja daerah dengan TAPD ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.
Sekda Madina, Gozali Pulungan menyebutkan, dalam rangka penanggulangan virus Corona di Madina, Pemkab Madina telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 12 miliar.
Dana ini diambil dari pergeseran anggaran biaya perjalanan dinas luar daerah baik Pemda maupun DPRD Madina.
"Dana Rp 12 miliar tersebut sebanyak Rp 7 miliar dialokasikan untuk Bantuan Sosial (Bansos) untuk pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Sedangkan Rp 5 milyar lagi untuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan ini dalam proses," ujarnya.
Sekda menyebutkan, sebelumnya Pemkab Madina sudah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 2,5 milyar untuk penanganan COVID-19 yang bersumber dari dana Tak Terduga (TT).
"Dana tersebut Rp 1,5 milyar disalurkan untuk Dinas Kesehatan dan sudah dibelanjakan kepada APD dan obat-obatan. Sedangkan Rp 900 juta lebih untuk penanganan virus Corona di rumah sakit umum Panyabungan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis meminta kepada Pemerintah Daerah agar hati-hati menyesuaikan data penerima bantuan tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan penerima bantuan yang bersumber dari dana desa. Begitu juga dengan penerima bantuan lainnya seperti penerima PKH dan bantuan langsung tunai lainnya.