Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ditengah pandemi corona, PD Pasar Kota Medan memutuskan untuk tidak memberikan keringanan pembayaran retribusi kepada para pedagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib mengatakan retribusi pedagang merupakan pendapatan bagi perusahaan.
"Tidak ada pengratisan atau keringanan untuk retribusi (pedagang), apa uang masuk untuk perusahaan kalau itu tidak ada," ujar Nasib, di Posko Gugus Tugas Kota Medan, Senin (20/4/2020).
Nasib menjelaskan pembayaran gaji karyawan sangat tergantung pada pendapatan perusahaan.
Ditengah pandemi corona saat ini, Nasib mengaku kesulitan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) pada karyawan maupun Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja saat ini.
"Tidak semua diberikan THR, jabatan Kepala Bagian ke bawah yang dapat, selebihnya tidak," urai pria yang menjabat Kabag Perekonomian Setda Kota Medan ini.