Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Arena taruhan balap mobil di Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan digulung Satreskrim Polrestabes Medan. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka perjudian oleh polisi. Dalam pengungkapan pada Minggu (19/4/2020) dinihari itu, dua di antaranya masih berstatus pelajar berumur 16 tahun masing-masing RD dan FRH.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, mengatakan, kedua remaja ini sebelumnya sempat saling berkomentar di Instagram. Hingga kemudian berujung taruhan balap mobil. Taruhannya sebesar Rp 5 juta. Mobil yang akan diadu adalah milik RD jenis Honda City Type-Z mewakili bengkel Boom Speed dan mobil FRH (16) jenis Honda Jazz dari Melet Tuning.
Balap pun dijanjikan pada Minggu dinihari. Namun polisi menggulung kerumunan orang di Ringroad malam itu. Sejumlah orang ditangkap. Diinterogasi. "Setelah pemeriksaan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ronny, Senin (20/4/2020) malam.
Selain sebagai pemilik mobil, kedua pelajar itu kata Ronny juga ikut menyumbang taruhan sebesar Rp 1 juta dan Rp 500 ribu. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka yakni DR (24) pegawai honorer Dishub Pemprovsu, berperan sebagai yang memegang uang taruhan total Rp 4 juta. LL (25) anggota Boom Speed ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu, dan MR (28) pegawai bank, anggota Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp 500 Ribu. "Pasal yang disangkakan 303 Bis KUHPidana," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini mendekam di tahanan Polrestabes Medan.