Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diikuti secara serentak oleh 82 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, yang berlangsung pada 18-19 April lalu menyisakan permasalahan.
Salah seorang warga Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa panitia pemilihan BPD di desa tersebut melanggar Pasal 10 Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Badan Permusyawataran Desa.
Ia menyebut bahwa penetapan calon anggota BPD tidak disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka sesuai Perbup Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi 'Penetapan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panitia'.
Kepala Desa Londut, Muhammad Faisal, didampingi Ketua Panitia Pemilihan BPD, Rawuh, dan Sekretaris Panitia, Muhammad Robi Subhan, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (21/4/2020) menjelaskan proses penentuan nomor urut tersebut.
"Nomor urut tidak diundi. Tapi kami sudah komunikasi sama calon. Berita acara dibuat, dan ditandatangani para peserta," jelas Sekretaris Panitia, Muhammad Robi Subhan. Ia mengakui bahwa penentuan nomor urut tersebut tanpa diundi.
Terkait musyawarah desa (musdus), Kepala Desa Londut menyebut bahwa berkas mencakup berita acara maupun foto sudah dilengkapi.
"Musdus ada, lengkap dengan berita acara dan foto. Karena ada larangan berkumpul, dari 9 unsur masyarakat, satu unsur yang mewakili. Maksimal 3 unsur," jelasnya.
Dijelaskannya, jumlah anggota BPD yang diterima sebanyak 9 orang. Adapun jumlah yang mengikuti seleksi sebanyak 18 orang
Sebagaimana diketahui, unsur masyarakat yang dimaksud berdasarkan Perbup Pasal 11 Ayat 4 yakni tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.